Hal
yang paling menyenangkan itu ketika saya bisa bertemu dengan keponakan-keponakan
saya lagi setelah hampir satu tahun tidak ketemu karena pandemi.
Sayang
nya, kalau ketemu selalu yang diminta adalah Handphone ( HP ) saya untuk mereka mainkan.
Karena
tidak ada game di HP saya, mereka
selalu meminta untuk menonton youtube.
Sekali dua kali masih saya biarkan, tetapi ternyata saat saya mau ambil HP nya,
berujung dengan ngambek dan tangis dari mereka.
Saya
pribadi cukup cemas dengan kejadian seperti itu, seolah membenarkan banyak kata
orang yang bilang “Anak jaman sekarang mah mainnya HP melulu”.
Walaupun
saya arahkan ke tontonan yang positif, tetap saja keponakan-keponakan saya
cukup terbiasa pencet dan ketik sana sini di HP saya.
Hal
tersebut lah yang membuat saya juga khawatir akan sebuah tayangan yang tidak
sesuai dengan usia nya.
Saya
pun cukup bawel ke sang Ibu, untuk lebih mengontrol / mendampingi anak-anaknya
dalam menonton sebuah tayangan baik di youtube
maupun media elektronik yang lain.
Karena
kita tidak pernah tahu apa yang anak-anak tonton atau bahkan baca di media,
terlebih jika mereka dibiarkan memegang HP tanpa pengawasan dari orang tua nya.
Lugas nya Berita Yang Tidak Ramah Anak
Seperti
yang teman-teman tahu, kita seringkali menjumpai berita-berita yang begitu lugas
tanpa batas membeberkan identitas anak dan dengan bahasa yang tentunya tidak
ramah anak sama sekali.
Seperti
salah satu contoh berita pada 25 Desember 2016 lalu tentang terjadinya
penyekapan yang berakhir dengan pembunuhan di Pulomas. Kemudian ada 1 anak
perempuan yang selamat dari peristiwa itu, tetapi media malah menunjukan
identitas nya dengan “memunculkan” wajah si anak tersebut secara jelas.
Pernahkah
kita berpikir bahwa hal tersebut bisa membuat psikisnya terganggu dan mengalami
trauma yang begitu dalam?.
Sebagai
orang yang hobi nulis dan mempunyai keponakan yang banyak, cukup miris sih
mendapatkan berita dengan judul yang clickbait
dan tidak ramah anak sama sekali tersebut.
Beruntungnya, pada tanggal 24-25 November 2020 kemarin, saya mendapatkan pembekalan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KPPPA ) untuk menghadiri Bimtek “Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak Bagi SDM Media Elektronik dan Sosial”.
![]() |
@adhealbian |
Tentunya
saya sambut dengan senang hati, karena bisa membuat wawasan saya terkait berita
ramah anak jadi bertambah dan syukur-syukur bisa saya bagi ke orang lain.
Acara
yang digelar secara offline tersebut,
diadakan di Hotel 101 Suryakencana – Bogor Jawa Barat. Acara dimulai Pkl.13.00
siang dan selesai sampai dengan Pkl. 22.00 malam dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan.
Terlihat sangat padat yah? memang jadwal nya sangatlah padat, tapi isi dari Bimtek kemarin sangatlah berisi, karena diisi oleh narasumber-narasumber yang sangat kredibel di bidang nya.
![]() |
Pemateri di Bimtek Berita Ramah Anak |
1/3 Jumlah Penduduk Indonesia Adalah
Anak-anak
Teman-teman
bisa bayangkan kan betapa jumlah anak-anak di Indonesia saat ini tidaklah
sedikit. Mereka mempunyai mimpi yang harus diwujudkan di masa depan.
Seperti
yang disampaiakan oleh Drs. Dermawan, M,Si “Mereka merupakan amanah Tuhan yang
memiliki masa depan baik dan juga yang
harus dipenuhi hak dan perlindungannya”.
Memang
selalu bikin gemes sendiri sih kalau melihat ada berita tentang anak di media
yang sangat “nyeleneh”, bahkan sampai dengan jelas menyebutkan identitas sang
anak.
Kalau
balik ke atas, kecemasan saya terhadap keponakan-keponakan yang bermain handphone terus tadi itu, ternyata merupakan
permasalahan yang ada di Indonesia juga lho.
Berikut
adalah beberapa permasalahan terkait anak :
1.
Banyaknya informasi untuk orang dewasa di
media yang tersaji bebas kepada anak.
2.
Banyaknya anak mengakses informasi yang tidak
pantas dibaca, dilihat anak tanpa pendampingan.
3.
Kurangnya buku-buku dan bahan informasi untuk
anak yang disediakan oleh media yang memberikan layanan informasi.
Dengan
adanya permasalahan-permasalahan tersebut, tentu hal ini juga menjadi harapan
kita semua terhadap media-media agar kedepannya bisa memenuhi, memahami standard
dan ketentuan-ketentuan dalam penulisan berita yang ramah anak. Terpenting lagi
adalah dalam melindungi identitas anak-anak.
Mengapa Sih Kok Identitas Anak Harus Dilindungi?
“Anak
adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan” Ungkap Pak Yosep Adi Prasetyo
dengan lugas.
Beliau juga menegaskan ke semua peserta Bimtek yang hadir ( Blogger, Radio Komunitas Jawa Barat dan juga Para penggiat media sosial ), bahwa anak-anak ini dilindungi oleh Undang- Undang.

Peran Penting Masyarakat Terkait
Perlindungan Anak
Sekarang
jawabannya sudah tahu kan mengapa anak-anak perlu dilindungi dan juga informasi
undang-undang yang melindunginya, kini saat nya kita semua sebagai masyarakat untuk
mulai bertindak dan berperan.
Peran
kita semua sebagai masyarakat Indonesia sangatlah diperlukan terkait
perlindungan anak. Seperti yang tercantum dalam Pasal 17 UU No.40 Tahun 1999
tentang Pers menyatakan :
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yag
diperlukan.
2.
Kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
( 1 ) dapat berupa :
a.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggaran hukum dan kekeliruan tekhnis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
b. Menyampaikan usaha dan saran kepasa Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Dari paparan tersebut, sudah jelas yah mengapa kita perlu menjaga identitas anak dan juga memantau berita anak. Ingatlah bahwa saat ini, jumlah penduduk Indonesia 1/3 nya adalah anak-anak yang harus kita lindungi.
Menyambung tentang perlindungan anak, ada
hal yang tak kalah penting lagi untuk saya dan juga teman-teman pahami selain
Undang-Undang Melindungi Anak tadi, yaitu tentang Undang-Undang SPPA dan PPRA.
APA ITU SPPA dan PPRA?
Undang-Undang
SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak )
ini lahir pada tangal 30 Juli 2012 yang terdapat dalam UU No.11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut
Pak Kamsul Hasan, selaku Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat menyebutkan bahwa :
Sistem
Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara
Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap
pembimbingan setelah menjalani pidana. ( Pasal 1 angka 1 UU SPPA ).
Lalu anak-anak yang berhadapan dengan
hukum itu yang bagaimana sih?

Nah
penting juga nih buat kita pahami bersama bahwa yang dimaksud dengan :
Anak yang bekonflik dengan hukum adalah anak yang berumur
12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindakan pidana (
Pasal 1 angka 3 UU SPPA ).
Sementara
yang dimaksud dengan Anak yang menjadi
korban tindak pidana adalah Anak yang berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak
pidana ( Pasal 1 angka 4 UU SPPA ).
Terakhir,
yang dimaksud dengan Anak yang menjadi
saksi tindak pidana adalah anak yang belum berusia 18 tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau
dialaminya sendiri ( Pasal 1 angka 5 UU SPPA ).
Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Menulis
Berita Yang Ramah Anak
Jika
kita menemukan atau bahkan ingin menulis sebuah tulisan terkait berita anak,
mohon perhatikan Pasal 19 UU SPPA berikut yah teman –teman :
1.
Identitas anak, anak korban, dan/atau anak
saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak ataupun elektronik.
2.
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1
) meilputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat,
wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban,
dan/atau anak saksi.
Jika Tidak Nurut, Ya Siap-Siap Terima
Sanksi Ini
Jika
ada yang tertangkap / kedapatan menuliskan berita yang tidak ramah anak
terlebih membuka identitas dengan gamblang, maka bersiaplah untuk menerima
sanksi yang terdapat dalam pasal 97 berikut :
-
Setiap orang yang melanggar kewajiban
sebagimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus
juta rupiah ).
-
#Peristiwa hukum ini sifatnya delik aduan
yang dapat mengadukan pelanggaran membuka identitas anak hanya si anak, keluarga
si anak atau wali si anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 16 dan 17 UU SPPA.
Geregetan
banget kan yah kalau masih saja ada media yang menuliskan berita-berita yang
tidak ramah anak, yang seharusnya mereka sudah memahami UU SPPA tersebut
terlebih lagi sanksi yang didapat pun tidak main-main.
PPRA ( Pedoman Pemberitaan Ramah Anak )
PPRA
ini bersumber dari pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak ( SPPA ) yang disahkan oleh Dewan Pers pada tanggal 9 Februari
2019, bertepatan dengan Hari Pers Nasional ( HPN ) di Surabaya, Jawa timur.
Meski
sama-sama melarang membuka identitas anak, namun PPRA yang sanskinya administrasi
oleh Dewan Pers bisa dilaporkan oleh setiap orang melalui peran serta
masyarakat.
Yang
membedakan SPPA dan PPRA adalah hanya ada di legal standing ( kedudukan hukum ) nya saja.
Jika
SPPA, legal standing nya adalah si
anak atau keluarga si anak ( hanya mereka yang bisa melaporkan ), sementara
PPRA, legal standing nya adalah
setiap orang, yang sanksinya berupa adminstrasi dan moral.
Mulai
detik ini juga, mari bantu selamatkan anak-anak penerus cita-cita bangsa dari
berita-berita yang tidak ramah anak.
Temukan dan Laporkan..!!
Jika
teman-teman menemukan berita-berita yang tidak ramah anak, silahkan langsung
saja laporkan media nya ke www.dewanpers.or.id
lalu isi form pengaduannya dengan lengkap dan benar.
Perlu
diingat, kita sebagai makhluk sosial sudah seharusnya saling peduli satu sama
lain. Buang jauh-jauh dari kata “Bodo amat ah, nggak peduli”.
Jika
masih banyak masyarakat yang berpikir seperti itu, wah gawat nih Indonesia,
apalagi dampak bagi anak-anak generasi penerus bangsa.
So, jangan lagi ada kata
bodo amat dan yuk mulai sekarang sama-sama kita bantu lindungi identitas anak
dari berita-berita yang tidak ramah.
Kepada
semua orang tua yang menjadi garda depan keluarga dan anak, berhati-hati dan
bijaklah dalam bermain sosial media, karena yang Anda share dalam sosial media,
bisa ditiru oleh anak-anak Anda.
Pantau
juga mereka ketika sedang menonton sebuah tayangan di berbagai media ( cetak
ataupun elektronik ). Doa saya semoga semua anak-anak bisa menjadi generasi
penerus bangsa yang cerdas dan memiliki masa depan yang cemerlang.
Stay safe and stay healthy everyone..!
Adhe Albian signing out.
Amin ya mas Adhe. Ini PR kita semua, karena kita tahu bahwa anak juga memiliki ranah privasi dan kita harus menghargainya, yes! Biar kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus anak yang identitas dan ranah privasinya dirampas sama pihak yang tidak bertanggungjawab.
ReplyDelete