Pentingnya Pantau Berita Anak : Mari Pantau Mulai Dari Sekarang..!!


pentingnya-pantau-berita-anak


Hal yang paling menyenangkan itu ketika saya bisa bertemu dengan keponakan-keponakan saya lagi setelah hampir satu tahun tidak ketemu karena pandemi.

Sayang nya, kalau ketemu selalu yang diminta adalah Handphone ( HP ) saya untuk mereka mainkan.

Karena tidak ada game di HP saya, mereka selalu meminta untuk menonton youtube. Sekali dua kali masih saya biarkan, tetapi ternyata saat saya mau ambil HP nya, berujung dengan ngambek dan tangis dari mereka.

Saya pribadi cukup cemas dengan kejadian seperti itu, seolah membenarkan banyak kata orang yang bilang “Anak jaman sekarang mah mainnya HP melulu”.

Walaupun saya arahkan ke tontonan yang positif, tetap saja keponakan-keponakan saya cukup terbiasa pencet dan ketik sana sini di HP saya.

Hal tersebut lah yang membuat saya juga khawatir akan sebuah tayangan yang tidak sesuai dengan usia nya.

Saya pun cukup bawel ke sang Ibu, untuk lebih mengontrol / mendampingi anak-anaknya dalam menonton sebuah tayangan baik di youtube maupun media elektronik yang lain.

Karena kita tidak pernah tahu apa yang anak-anak tonton atau bahkan baca di media, terlebih jika mereka dibiarkan memegang HP tanpa pengawasan dari orang tua nya.

Lugas nya Berita Yang Tidak Ramah Anak

Seperti yang teman-teman tahu, kita seringkali menjumpai berita-berita yang begitu lugas tanpa batas membeberkan identitas anak dan dengan bahasa yang tentunya tidak ramah anak sama sekali.

Seperti salah satu contoh berita pada 25 Desember 2016 lalu tentang terjadinya penyekapan yang berakhir dengan pembunuhan di Pulomas. Kemudian ada 1 anak perempuan yang selamat dari peristiwa itu, tetapi media malah menunjukan identitas nya dengan “memunculkan” wajah si anak tersebut secara jelas.

Pernahkah kita berpikir bahwa hal tersebut bisa membuat psikisnya terganggu dan mengalami trauma yang begitu dalam?.

Sebagai orang yang hobi nulis dan mempunyai keponakan yang banyak, cukup miris sih mendapatkan berita dengan judul yang clickbait dan tidak ramah anak sama sekali tersebut.

Beruntungnya, pada tanggal 24-25 November 2020 kemarin, saya mendapatkan pembekalan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KPPPA ) untuk menghadiri Bimtek “Pemantauan Pemberitaan Ramah Anak Bagi SDM Media Elektronik dan Sosial”.

pentingnya-pantau-berita-anak
@adhealbian

Tentunya saya sambut dengan senang hati, karena bisa membuat wawasan saya terkait berita ramah anak jadi bertambah dan syukur-syukur bisa saya bagi ke orang lain.

Acara yang digelar secara offline tersebut, diadakan di Hotel 101 Suryakencana – Bogor Jawa Barat. Acara dimulai Pkl.13.00 siang dan selesai sampai dengan Pkl. 22.00 malam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Terlihat sangat padat yah? memang jadwal nya sangatlah padat, tapi isi dari Bimtek kemarin sangatlah berisi, karena diisi oleh narasumber-narasumber yang sangat kredibel di bidang nya.

pemateri-berita-ramah-anak
Pemateri di Bimtek Berita Ramah Anak

1/3 Jumlah Penduduk Indonesia Adalah Anak-anak

Teman-teman bisa bayangkan kan betapa jumlah anak-anak di Indonesia saat ini tidaklah sedikit. Mereka mempunyai mimpi yang harus diwujudkan di masa depan.

Seperti yang disampaiakan oleh Drs. Dermawan, M,Si “Mereka merupakan amanah Tuhan yang memiliki masa depan baik dan juga  yang harus dipenuhi hak dan perlindungannya”.

Memang selalu bikin gemes sendiri sih kalau melihat ada berita tentang anak di media yang sangat “nyeleneh”, bahkan sampai dengan jelas menyebutkan identitas sang anak.

Kalau balik ke atas, kecemasan saya terhadap keponakan-keponakan yang bermain handphone terus tadi itu, ternyata merupakan permasalahan yang ada di Indonesia juga lho.

Berikut adalah beberapa permasalahan terkait anak :

1.       Banyaknya informasi untuk orang dewasa di media yang tersaji bebas kepada anak.

2.     Banyaknya anak mengakses informasi yang tidak pantas dibaca, dilihat anak tanpa pendampingan.

3.     Kurangnya buku-buku dan bahan informasi untuk anak yang disediakan oleh media yang memberikan layanan informasi.

Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut, tentu hal ini juga menjadi harapan kita semua terhadap media-media agar kedepannya bisa memenuhi, memahami standard dan ketentuan-ketentuan dalam penulisan berita yang ramah anak. Terpenting lagi adalah dalam melindungi identitas anak-anak.

Mengapa Sih Kok Identitas Anak Harus Dilindungi?

“Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai cirri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan” Ungkap Pak Yosep Adi Prasetyo dengan lugas.

Beliau juga menegaskan ke semua peserta Bimtek yang hadir ( Blogger, Radio Komunitas Jawa Barat dan juga Para penggiat media sosial ), bahwa anak-anak ini dilindungi oleh Undang- Undang.

undang-undang-perlindungan-anak

Peran Penting Masyarakat Terkait Perlindungan Anak

Sekarang jawabannya sudah tahu kan mengapa anak-anak perlu dilindungi dan juga informasi undang-undang yang melindunginya, kini saat nya kita semua sebagai masyarakat untuk mulai bertindak dan berperan.

Peran kita semua sebagai masyarakat Indonesia sangatlah diperlukan terkait perlindungan anak. Seperti yang tercantum dalam Pasal 17 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan :

1.    Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yag diperlukan.

2.     Kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat berupa :

a.     Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan tekhnis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

b.    Menyampaikan usaha dan saran kepasa Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

pentingnya-pantau-berita-anak

Dari paparan tersebut, sudah jelas yah mengapa kita perlu menjaga identitas anak dan juga memantau berita anak. Ingatlah bahwa saat ini, jumlah penduduk Indonesia 1/3 nya adalah anak-anak yang harus kita lindungi.

Menyambung tentang perlindungan anak, ada hal yang tak kalah penting lagi untuk saya dan juga teman-teman pahami selain Undang-Undang Melindungi Anak tadi, yaitu tentang Undang-Undang SPPA dan PPRA.

APA ITU SPPA dan PPRA?

Undang-Undang SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) ini lahir pada tangal 30 Juli 2012 yang terdapat dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Pak Kamsul Hasan, selaku Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat menyebutkan bahwa :

Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. ( Pasal 1 angka 1 UU SPPA ).

Lalu anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu yang bagaimana sih?

anak-yang-berhadapan-dengan-hukum

Nah penting juga nih buat kita pahami bersama bahwa yang dimaksud dengan :

Anak yang bekonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindakan pidana ( Pasal 1 angka 3 UU SPPA ).

Sementara yang dimaksud dengan Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah Anak yang berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana  ( Pasal 1 angka 4 UU SPPA ).

Terakhir, yang dimaksud dengan Anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berusia 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri ( Pasal 1 angka 5 UU SPPA ).

Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Menulis Berita Yang Ramah Anak

Jika kita menemukan atau bahkan ingin menulis sebuah tulisan terkait berita anak, mohon perhatikan Pasal 19 UU SPPA berikut yah teman –teman :

1.       Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak ataupun elektronik.

2.     Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meilputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Jika Tidak Nurut, Ya Siap-Siap Terima Sanksi Ini

Jika ada yang tertangkap / kedapatan menuliskan berita yang tidak ramah anak terlebih membuka identitas dengan gamblang, maka bersiaplah untuk menerima sanksi yang terdapat dalam pasal 97 berikut :

-         Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).

-         #Peristiwa hukum ini sifatnya delik aduan yang dapat mengadukan pelanggaran membuka identitas anak hanya si anak, keluarga si anak atau wali si anak sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 16 dan 17 UU SPPA.

Geregetan banget kan yah kalau masih saja ada media yang menuliskan berita-berita yang tidak ramah anak, yang seharusnya mereka sudah memahami UU SPPA tersebut terlebih lagi sanksi yang didapat pun tidak main-main.

PPRA ( Pedoman Pemberitaan Ramah Anak )

PPRA ini bersumber dari pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) yang disahkan oleh Dewan Pers pada tanggal 9 Februari 2019, bertepatan dengan Hari Pers Nasional ( HPN ) di Surabaya, Jawa timur.

Meski sama-sama melarang membuka identitas anak, namun PPRA yang sanskinya administrasi oleh Dewan Pers bisa dilaporkan oleh setiap orang melalui peran serta masyarakat.

Yang membedakan SPPA dan PPRA adalah hanya ada di legal standing ( kedudukan hukum ) nya saja.

Jika SPPA, legal standing nya adalah si anak atau keluarga si anak ( hanya mereka yang bisa melaporkan ), sementara PPRA, legal standing nya adalah setiap orang, yang sanksinya berupa adminstrasi dan moral.

Mulai detik ini juga, mari bantu selamatkan anak-anak penerus cita-cita bangsa dari berita-berita yang tidak ramah anak.

Temukan dan Laporkan..!!

Jika teman-teman menemukan berita-berita yang tidak ramah anak, silahkan langsung saja laporkan media nya ke www.dewanpers.or.id lalu isi form pengaduannya dengan lengkap dan benar.

Perlu diingat, kita sebagai makhluk sosial sudah seharusnya saling peduli satu sama lain. Buang jauh-jauh dari kata “Bodo amat ah, nggak peduli”.

Jika masih banyak masyarakat yang berpikir seperti itu, wah gawat nih Indonesia, apalagi dampak bagi anak-anak generasi penerus bangsa.

So, jangan lagi ada kata bodo amat dan yuk mulai sekarang sama-sama kita bantu lindungi identitas anak dari berita-berita yang tidak ramah.

Kepada semua orang tua yang menjadi garda depan keluarga dan anak, berhati-hati dan bijaklah dalam bermain sosial media, karena yang Anda share dalam sosial media, bisa ditiru oleh anak-anak Anda.

Pantau juga mereka ketika sedang menonton sebuah tayangan di berbagai media ( cetak ataupun elektronik ). Doa saya semoga semua anak-anak bisa menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas dan memiliki masa depan yang cemerlang.

Stay safe and stay healthy everyone..! Adhe Albian signing out.

Comments

  1. Amin ya mas Adhe. Ini PR kita semua, karena kita tahu bahwa anak juga memiliki ranah privasi dan kita harus menghargainya, yes! Biar kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus anak yang identitas dan ranah privasinya dirampas sama pihak yang tidak bertanggungjawab.

    ReplyDelete

Post a Comment